Ditreskrimum Polda Jabar membongkar praktik judi bola online beromzet ratusan juta rupiah per bulan. Polisi menangkap seorang pria berperan sebagai agen yakni Rudi Setiawan (35).Rudi dibekuk di rumahnya, Jalan Pasundan, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa 4 Februari lalu. Terungkapnya kasus ini berkat penyelidikan personel Subdit III Ditreskrium Polda Jabar yang mengelar patroli cyber."Tersangka beraksi tunggal untuk menyelenggarakan judi bola secara online. Perannya sebagai agen," ucap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko kepada wartawan di Maolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judi bola online dijalankan Rudi dengan menginduk tiga website beralamat di www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com. "Waktu itu websitenya masih aktif. Setelah kami meminta Kemeninfo untuk memblokir, situs tersebut sekarang tidak bisa diakses," ujar Baktiar.
Modus operandi Rudi dalam bisnis haram ini mengajak pejudi mendaftar dan mengirimkan uang sebagai deposit ke rekening untuk mengikuti permainan judi bola online. Usai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh operator, pejudi atau pemain mendapat user ID dan password.
"Omzet per bulan yang didapat tersangka (Rudi) mencapai ratusan juta rupiah. Pemain yang mendaftar lewat tersangka itu ada ratusan orang," ucap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono di tempat sama.
Barang bukti disita polisi dari tangan Rudi berupa satu unit Ipad, dua unit handphone Blackberry, satu buku rekening BCA, tiga buah Token Key BCA, empat kartu ATM BCA, dua lembar KTP milik tersangka dengan nama berbeda, dan satu unit mobil merek Toyota Innova.
Rudi mengungkapkan pejudi atau pemain wajib membayar deposit Rp 500 ribu. Taruhan judi bola online itu bervariasi sesuai pilihan pejudi. "Saya baru satu tahun jadi agen judi bola online," kata Rudi sembari wajahnya ditutup topeng.
Rudi sudah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Pria tersebut diganjar juga Pasal 3 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
"Tersangka ditahan di Mapolda Jabar," kata Murjoko.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp70 juta sampai Rp100 juta.
Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat perjudian online di Purwokerto.
Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024.
Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO.
"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Rangkaian Acara Hari Jadi ke-199 Wonosobo, Ada Ruwat Cukur Rambut Gembel Hingga Undang Artis
Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.
Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.
Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet.
Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain.
Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.
Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas.
Keempat tersangka tugasnya menginput ID yang dikirim dari tersangka MR kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan ID yang sudah diinput.
Selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat computer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Chip ID yang menang berisi chip minimal 1,3 B dikompulir diambil chipnya.
Baca juga: Drawing Kualifikasi Piala Dunia Round 3 Digelar 27 Juni, Timnas Indonesia Pot Terakhir
Akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND dikirim ke ID penampung dengan cara berganti ke aplikasi HIGGs DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
Kemudian dijualbelikan di Facebook melalui chat pribadi dan mempromosikan jual beli melalui Live streaming.
Beralih di TKP Ketiga di jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) yang semuanya adalah warga Dumai, Provinsi Riau.
Polisi mengamankan sebanyak 7 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka tersebut menginput ID yang dikirim dari sdr. RD (belum tertangkap) kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan.
ID yang sudah diinput tersangka AK selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat komputer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Cchip oleh tersangka lain.
ID yang menang berisi chip minimal 1,2 B dikompulir untuk diambil chipnya, dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasikan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND oleh tersangka Riski, Erik, Firman, Salman, Suhandi dikirim ke ID penampung yang disiapkan oleh sdr. Riduan (belum tertangkap) dengan cara berganti ke aplikasi HIGGS 'DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
Baca juga: Kronologi Sapi Tersengat Listrik hingga Mati di Surorejan Kebumen
"Unsur judinya, TKP 1 itu membuat ID sebanyak banyak banyaknya, lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 yang mengolah dan di input untuk dimaninkan.
Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan.
Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp11 juta.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (jti)
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
: Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang beromzet Rp 400 juta perhari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya no.72 RT.08/10 Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 29 Februari 2012, sebuah tempat perjudian online berhasil kita tangkap, website tempat mereka melakukan judi itu adalah
, mereka sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/3).
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan Dari tempat tersebut, polisi mengamankan enam orang karyawannya yang menjadi tersangka, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sedangkan RH, sang pemilik masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Mereka yaitu LAS perannya sebagai cek deposit, RC dan OOP sebagai admin bagian Id dan pasword, EK bertugas update data deposit, ST dan NN sebagai admin chating YM dan menghapus data pemain yang kalah. Mereka perbulan digaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Pemiliknya masih Buron, ia berasal dari Pontianak, saat ini berstatus DPO," Jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, dalam sehari, praktik judi di situs
mempunyai 22 ribu anggota. Omzet per hari mencapai Rp 400 juta. "Situs ini dibandari oleh RH Mereka mulai praktik sejak 2 tahun lalu, bayangkan sudah berapa keuntungan mereka selama 2 tahun itu," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam
. Pemain akan meregistrasi menjadi member
, untuk mendapatkaan user name dan password untuk berjudi bola, menggunakan situs
Kemudian, perjudian rolet bisa dilakukan di situs
, perjudian bakarat di
, dan perjudian sicbo di
"Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200 ribu, sebagai uang deposit. Uang itu akan menjadi deposit koin. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo," katanya.
Dari hasil tangkapan praktik judi online tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa para anggota Judi yang ditransfer kedalam rekening Bank sebanyak 300 juta."Selain itu 7 set perangkat komputer, 6 buah Wireless, 3 key (Token) BCA dan 1 Token Bank Mandiri, 3 kalkulator dan 1 Handphone," paparnya.
Rikwanto mengatakan, masih akan melakukan perburuan terhadap pengelola judi online lainnya. "Kita akan pantau terus, ini kan bertahap, pelaku- pelaku lainnya juga akan kita lagi," imbuhnya.
Karena mengadakan Praktik Judi Online tersebut, ke 6 tersangka dikenakan pasal 303 KUHP pidana Jo UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman penjara selama 10 Tahun.(ULF)
— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar membongkar praktik judi bola
di Bandung yang beromzet ratusan juta rupiah per bulannya. Pelakunya warga Bandung bernama Rudi Setiawan (35).
"Pelaku ini adalah agen di Bandung dengan tiga situs yang berkantor pusat di Amerika dan Filipina. Pelaku setiap bulannya meraup omzet ratusan juta rupiah. Rata-rata sebulan Rp 100 juta," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2/2014).
Disebutkan Murjoko, dua situs yang berkantor pusat di Amerika yakni www.sbobet.com dan www.368bet.com dan satu situs lagi dari Filipina, yakni www.ibcbet.com. "Tiga situs tersebut saat ini sudah kami blokir," kata Murjoko.
Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko Mujiono mengatakan, penangkapan Rudi berdasarkan hasil investigasi, penyelidikan, dan keterangan saksi-saksi. "Awal penangkapan berdasarkan penyelidikan kami, kemudian berdasarkan saksi. Ketika kami sudah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup, kami lakukan penangkapan," kata Joko.
Rudi ditangkap di rumahnya di Jalan Pasundan No. 43 RT 002 RW 004 Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Selasa (4/2/2014). "Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku (Rudi) saat itu baru datang ke rumahnya, dia (Rudi) turun dari motor Harley Davidson," kata Joko.
Rudi tak berkutik saat rumahnya digerebek. "Beberapa barang buktinya pun disimpan di dalam bagasi motornya," jelasnya.
Joko menyebutkan, polisi pun saat ini masih mengembangkan kasus dengan pelaku lainnya yang diduga adalah anggota dan pengikutnya. "Berdasarkan keterangan pelaku (Rudi), ada puluhan member yang berinduk kepada pelaku. Dia ini agen di Indonesia, yakni di Bandung. Pelaku-pelaku yang terlibat lainnya itu sedang kita lakukan pencarian," kata Joko.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang disita, di antaranya 1 unit iPad warna putih, 1 buku tabungan rekening BCA atas nama Toni Indro, 3 buah token key BCA, 2 unit telepon seluler, BlackBerry, 4 kartu ATM BCA, 1 lembar KTP atas nama Rudi Setiawan, 1 lembar KTP atas nama Toni Indro dan 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Innova nopol D 1211 AAW.
Kini, Rudi meringkuk di tahanan Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Rudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 3, 4, 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
Cara jalankan judi "online"
Sementara itu, tersangka Rudi kepada wartawan mengaku sudah 1 tahun menjalankan praktik judi online. Dalam situs miliknya terdapat banyak permainan pertarungan dan olahraga yang bisa dijudikan. Namun, yang paling banyak peminatnya adalah judi bola. "Paling banyak yang masang, di liga Inggris, Spanyol, dan Italia," akunya.
Caranya, kata dia, member bisa mendaftar dengan membuka rekening dan kemudian mendeposit sejumlah uang di salah satu dari tiga situs tersebut. "Misalnya daftar ke agen bola.com, lalu nanti dikasih username dan password. Pasangnya macam-macam, mulai dari Rp 10.000 sampai jutaan," akunya.
Rudi yang berperan sebagai agen ini mengaku sistem pendapatannya adalah bagi hasil. "Jadi saya ini bisa menang, bisa buntung. Kalau yang masang banyak yang menang, ya, saya rugi. Kalau yang masang kalah, saya untung. Perputarannya setiap kali main Rp 10 hingga 20 juta," akunya.
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Bandar judi online, Tan Handoko (41), ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (10/11/2015).
Dari bisnisnya itu, Tan berpenghasilan, ratusan juta per bulan."Tan Handoko ini memanfaatkan judi bola dengan user agent website www.ibc.com," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (11/11/2015).Dalam aksinya, Tan membuka tawaran untuk berjudi di situsnya.
Biasanya, para pejudi akan bertaruh di tempatnya.
"Per bulan dia bisa capai Rp 500 juta," kata Eko.Tan disinyalir juga melakukan pencucian uang dari hasil judi tersebut.Dari tangan Tan, polisi menyita satu unit laptop, tiga unit token key BCA, satu buku tabungan Bank BCA, dan dua unit HP.Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus perjudian tersebut. Kuat dugaan Tan tidak melakukan seorang diri.Tan sendiri dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kahfi Dirga Cahya)
POLISI menangkap satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengelola bisnis judi online. Polisi mengungkap, mereka merekrut teman kuliah anaknya untuk dijadikan admin judi online.
"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).
Wira mengatakan mereka mendapat bayaran Rp 2-6 juta sebagai admin judi online. Mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online.
Baca juga : Pengenaan Denda kepada Platform Digital Bakal Lebih Efektif Berantas Judi Online
"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," ujarnya.
Saat ini 18 orang admin tersebut sudah diamankan. Polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : Bobol Emas 66 Gram, Pelaku Kecanduan Judi Online
Diketahui sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira kepada wartawan, Kamis (6/6).
Baca juga : Yuk Mengenal Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Online
Wira menjelaskan bahwa modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," ujarnya.
Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka.
Baca juga : Ditangkap Polisi, Bandar Judi Online Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar per Bulan
"Kemudian pemain membeli chip dari admin dengan harga 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," ujarnya.
“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya. (Z-8))