Bagaimana Cara Kerja Search Engine?
Setiap Search Engine memiliki prinsip kerja dasar yang sama dalam 3 langkah:
1. Crawling: Mengumpulkan data
2. Indexing: Pengindeksan
3. Ranking: Peringkat hasil.
Apa itu Search Engine?
“Kalau mau tahu tentang apapun, tanyakan saja ke Google.” Detik ini, mungkin tidak ada orang yang tidak mengenal Google karena apapun masalah kita, mulai dari belajar, mencari foto, video, info terbaru, bahkan mencari alamat, semua orang tahu bahwa kita dapat menemukan jawabannya di Google. Banyak orang yang mengenal Google, tapi tidak tahu apa itu Search Engine. Bagaimana cara kerjanya? Mari kita cari tahu!
Alat atau program untuk mencari informasi di internet. Search Engine akan menampilkan hasil pencarian berupa website, gambar, video, maupun peta sesuai dengan istilah pencarian atau kata kunci pengguna. Dalam Bahasa Indonesia, Search Engine biasa disebut sebagai Mesin Pencari.
Informasi yang akan disajikan berasal dari database Mesin Pencari dan algoritma yang digunakan untuk menentukan peringkat hasil yang akan ditampilkan. Meskipun Mesin Pencari di dunia ini ada berbagai pilihan, namun setiap Mesin Pencari akan menggunakan prinsip mencari informasi dan tetap menunjukkan hasil yang sama (jika hasilnya sangat berbeda, mungkin hanya perbedaan fitur dan popularitas di negara tersebut).
Crawling: Mengumpulkan Informasi
Sebelum Search Engine menemukan jawaban untuk pencarianmu, ia harus mengumpulkan informasi terlebih dahulu dengan menggunakan program yang disebut Crawling (sebagian orang menyebutnya sebagai Bot atau Spider) untuk mengikuti tautan atau berbagai website untuk mengumpulkan URL, konten website, gambar, dan video saat bot menemukannya. Atau pada halaman website baru, ia akan memindai dan mengirim data kembali ke database untuk mengindeks dan terus mencari halaman website baru.
Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Akhir-akhir ini, siapa yang tidak mendengar kabar tentang judi online?
Di mana-mana orang mempersoalkan ini, mulai dari media sosial sampai obrolan di warung kopi dan lain-lain.
Judi online ini sepertinya semakin hari semakin marak saja di Indonesia. Tidak peduli tua atau muda, banyak yang ketagihan main judi online karena tergiur cuan instan yang katanya mudah didapat.
Nah, kenapa sih kita perlu bahas soal judi online ini?
Karena dampaknya tidak main-main. Bukan hanya soal uang yang habis begitu saja, tapi juga bisa merusak ekonomi keluarga, membuat hubungan retak, sampai membuat masyarakat jadi tidak aman. Bayangkan, uang yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari malah lari ke situs judi.
Padahal, kalau uang itu dipakai untuk yang lebih bermanfaat, pasti bisa bantu banyak orang. Maka dari itu, penting untuk kita sadar dan peduli dengan masalah ini.
Menurut data dari PPATK, nilai transaksi judi online di Indonesia selama tiga bulan awal 2024 mencapai 600 triliun rupiah. Nggak tanggung-tanggung, angka fantastis ini berasal dari 3,2 juta pemain judi online di Indonesia. Bayangkan, 3,2 juta orang rela menghabiskan uang mereka untuk taruhan online!
Uang yang seharusnya dipakai untuk hal-hal produktif, seperti beli makan, bayar sekolah anak, atau modal usaha, malah lari ke situs judi online.
Jadi, daripada membantu roda ekonomi keluarga berputar, duit ini malah nyangkut di situs-situs yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat luas. Uang yang seharusnya untuk investasi masa depan malah jadi modal untuk kalah taruhan.
Dampaknya, ekonomi pribadi jadi kacau balau. Banyak orang yang akhirnya terlilit utang karena berharap bisa menang besar dan menutupi kerugian sebelumnya. Tapi kenyataannya, malah semakin tenggelam dalam hutang. Di level nasional, 600 triliun yang seharusnya berputar di pasar dan bantu ekonomi negara malah hilang di dunia maya.
Lihat Financial Selengkapnya
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Ranking: Memberi Peringkat pada Hasil
Langkah terakhir sebelum Search Engine membawa jawaban atau informasi kepada kita adalah memberi peringkat website untuk memilih hasil terbaik bagi kita. Untuk kriteria pemberian peringkat, sebagian besar masih dirahasiakan.
Meskipun kriteria peringkat dirahasiakan, tapi untuk website dan pemasaran online telah dilakukan studi untuk menemukan cara membuat website Anda berada di peringkat pertama di Search Engine dengan mengikuti pembaruan berita/informasi dan pelajari algoritma Search Engine hingga menjadi asal dari Search Engine Optimized (SEO).
Bagi pelajar yang ingin memiliki uang tambahan, internet menyediakan berbagai peluang. Artikel ini akan membahas enam cara menghasilkan uang lewat internet untuk pelajar.
1. Menjadi BloggerMenjadi blogger adalah cara yang cocok bagi pelajar yang senang menulis. Dengan menjadi blogger, kamu bisa menulis tentang pengalaman pribadi, artikel dan berita, ulasan produk, atau rangkuman pelajaran sekolah. Kamu bisa menghasilkan uang melalui iklan atau kemitraan dengan perusahaan.
2. Berjualan OnlineBerjualan online adalah cara lain untuk menghasilkan uang lewat internet. Dengan tren belanja online yang terus berkembang, kamu dapat memulai usaha dengan menjadi reseller atau dropshipper. Kamu tidak perlu memiliki modal besar karena tidak perlu menyimpan stok barang sendiri.
3. Mengisi Survey Online BerbayarBanyak perusahaan dan lembaga yang mengadakan survey online untuk berbagai kepentingan. Beberapa dari mereka memberikan imbalan berupa uang kepada responden. Kamu dapat mengisi survey online melalui aplikasi atau platform survey yang tersedia dan mendapatkan uang tambahan dari aktivitas ini.
4. Jual Barang PrelovedJika kamu ingin membuka toko online, menjual barang preloved bisa menjadi pilihan. Kamu dapat menjual barang bekas yang masih dalam kondisi baik melalui marketplace atau media sosial. Ini adalah cara yang mudah dan tidak membutuhkan modal besar.
5. Menjadi Freelancer OnlineSebagai pelajar, kamu dapat menjadi freelancer online untuk menghasilkan uang tambahan. Sebagai freelancer, kamu dapat menawarkan jasa atau keterampilan tertentu, seperti penulisan artikel, desain grafis, penerjemahan, atau pengembangan website. Kamu dapat mencari proyek-proyek melalui platform freelancer yang tersedia di internet.
6. Menjadi Content CreatorProfesi content creator atau influencer semakin populer dengan perkembangan media sosial. Sebagai content creator, kamu dapat membangun pengaruh dan massa pengikut yang besar di internet. Hal ini bisa menghasilkan kesempatan kerja sama dengan merek untuk melakukan promosi produk atau layanan. Kamu bisa mendapatkan penghasilan dari konten yang kamu bagikan dalam bentuk foto atau video.
Dengan menggunakan salah satu atau beberapa cara di atas, pelajar dapat menghasilkan uang tambahan lewat internet. Namun, penting untuk tetap mengutamakan pendidikan dan mengatur waktu dengan bijak agar tidak mengganggu kinerja di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Biasakan Diri Anda dengan Algoritma Search Engine
Algoritma Search Engine adalah sistem yang digunakan untuk analisis dan evaluasi semua halaman website yang telah diindeks oleh Mesin Pencari dan menentukan website mana yang harus ditampilkan. Misalnya, algoritma Google akan memiliki faktor dalam hal:
Belum punya website untuk bisnismu? Miliki sekarang!
Follow akun media sosial MakeWebEasy berikut untuk mendapat info lainnya!
Indexing: Pengindeksan
Ketika bot selesai mengumpulkan data, langkah selanjutnya adalah pengindeksan. Ini adalah proses di mana Mesin Pencari akan memeriksa, menyimpan, dan mengatur informasi website di database utama. Hal ini diibaratkan seperti meletakkan buku di perpustakaan besar yang menyimpan semua website di dunia.
Yang penting, jika kita adalah pembuat website, maka kita harus memastikan website kita terindeks. Sehingga website berpeluang untuk ditampilkan di Mesin Pencari ketika orang mencari untuk melihat dan datang menggunakan website.
Untuk Mesin Pencari seperti Google, website kami telah dapat mengizinkan bot untuk mengumpulkan informasi website. Siap untuk segera diindeks dengan alat Google Search Console dan memeriksa apakah website telah diindeks dengan mengetikkan “site:domain.com” ke dalam kotak pencarian Google.