TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk pemberantasan judi online. Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.
Rencana pembentuan satgas judi online Jokowi diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai rapat terbatas darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024. Budi Arie mengatakan susunan satgas akan dirumuskan dalam satu pekan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak Presiden jelaskan di awal, ada keluhan-keluhan masyarakat. Masyarakat kecil main judi lagi,” kata Budi Arie di Kompleks Istana usai rapat.
Budi Arie tidak merinci bakal seperti apa struktur satuan tugas judi online yang tengah diproyeksikan. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan. Kemungkinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Hadi Tjahjanto bakal memimpin upaya penindakan.
Dalam menindak judi online, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (take down) terhadap konten terkait. Selain take down konten, Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Tindakan preventif diambil dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukan adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.
Dalam keterangan pers di Istana, Budi Arie mengatakan harus ada langkah yang lebih komprehensif selain take down konten. Upaya itu disebut harus melibatkan penegak hukum. “Bukan enggak efektif, harus dipertajam koordinasinya,” kata Budi Arie.
Menkominfo menyebut bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat ada sekitar Rp 327 triliun kerugian negara akibat judi online. Sementara Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir lima ribu rekening yang ditengarai digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online dalam rentang akhir tahun lalu sampai Maret 2024.
Satgas untuk pemberantasan judi online sudah dinanti banyak pihak. Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pembentukan Satgas Judi Online bisa menjadi langkah awal dalam pemberantasan praktik judi online.
Heru menyebut satgas judi online bisa menjadi upaya pemerintah untuk terus memantau dan memblokir situs judi online. Selain memantau dan memblokir situs, Satgas judi online bisa menginvestigasi kebenaran adanya backing yang melindungi bandar judi online.
Selebihnya, Satgas Judi Online bisa melakukan kerja sama internasional untuk meringkus bandar judi online. "Ini kejahatan transnasional. Bisa jadi bandarnya tidak di Indonesia," ucap Heru dikutip dari laporan Tempo pada September lalu.
Terakhir yang tidak kalah penting, kata Heru, Satgas Judi Online perlu bertindak tegas terhadap para influencer atau pesohor yang mempromosikan judi online.
Jakarta (ANTARA) - Markas Besar TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan memberantas sejumlah kejahatan yang menjadi sorotan, yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI.
Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
“Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan,” kata Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan satgas saat jumpa pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.
Dia melanjutkan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Wakil Irjen TNI selaku Sekretaris Satgas.
Di lokasi yang sama, Wakil Irjen TNI menyebut masa kerja satgas tidak dibatasi waktunya, tetapi manakala hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala menunjukkan ada penurunan kasus, maka kemungkinan Satgas itu dibubarkan.
“Tetapi, apabila kecenderungannya tetap meningkat, tentu akan kami lakukan kegiatan ini semaksimal mungkin, dan selama mungkin,” kata Mayjen Alvis menjawab pertanyaan ANTARA.
Dia juga menjelaskan kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Digital, dari Kemenko Polkam, Kepolisian, dari satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya, itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga lain,” kata Wakil Irjen TNI.
Langkah TNI membentuk satgas untuk memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, minggu lalu (7/11).
Presiden Prabowo dalam amanatnya saat rapat menyebut potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau 65 miliar dolar AS, kemudian akibat penambangan ilegal, potensi kerugian negara mencapai 7 miliar dolar AS atau setara Rp110,47 triliun, kemudian kebocoran APBN setiap tahunnya mencapai 7 miliar dolar AS atau setara Rp110,47 triliun.
Baca juga: PPATK sebut kehadiran satgas cegah potensi peningkatan judi online
Baca juga: Satgas menyelisik modus-modus judi online
Pewarta: Genta Tenri MawangiEditor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2024
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, ada tiga langkah untuk memberantas judi online yang akan dilakukan oleh satuan tugas (satgas) terpadu.
"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dilansiar dari Antara, Sabtu (20/4/2024).
Budi mengatakan, Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.
Di Kementerian Kominfo secara khusus tanggung jawab penanganan pemberantasan judi online dikerjakan oleh Direktorat Pengendalian yang ada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online, Kementerian Kominfo sudah secara rutin telah memutus akses ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.
Secara lebih rinci, Budi mengatakan, selama delapan bulan bekerja sebagai Menteri Kominfo pihaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.
"Semuanya kita mau all out memberantas judi online. Kominfo juga, di bawah Direktorat pengendalian Ditjen Aptika, dukung ya setidaknya kalau ada laporan-laporan judi online laporin aja, nih pak ada situs ini nanti di-takedown langsung," ucap Budi.
Sebelumnya, pemerintah dalam satu pekan ke depan membentuk satgas terpadu untuk memberantas judi online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
"Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif," kata Budi, usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa satuan tugas (satgas) terpadu yang dibesut oleh Pemerintah Pusat untuk memberantas judi online bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.
"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Budi mengatakan Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.
Baca juga: Pemerintah segera bentuk satgas terpadu untuk berantas judi online
Di Kementerian Kominfo secara khusus tanggung jawab penanganan pemberantasan judi online dikerjakan oleh Direktorat Pengendalian yang ada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online dengan cara memutus akses ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.
Secara lebih rinci, Budi mengatakan selama delapan bulan bekerja sebagai Menteri Kominfo pihaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan komitmen berantas praktik judi online
"Semuanya kita mau all out memberantas judi online. Kominfo juga, di bawah Direktorat pengendalian Ditjen Aptika, dukung ya setidaknya kalau ada laporan-laporan judi online laporin aja, nih pak ada situs ini nanti di-takedown langsung," kata Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (18/4) diwartakan bahwa Pemerintah dalam satu pekan ke depan membentuk satgas terpadu untuk memberantas judi online.
Baca juga: Menkominfo tegaskan tak beri tolerasi terhadap judi online
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi, usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Perkuat literasi finansial digital agar terhindar jeratan judi online
Baca juga: OJK minta bank kembangkan sistem profiling perilaku judi online
Pewarta: Livia KristiantiEditor: Siti Zulaikha Copyright © ANTARA 2024
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto memastikan Satgas Judi Online akan memberantas perjudian daring dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan, yaitu judi online dan pinjaman online atau pinjol.
Berdasarkan data yang dimiliki Hadi, tercatat 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Menurut dia, hal itu yang membuat tingginya penggunaan jasa pinjol untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi daring.
"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol," ujar Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Adapun Hadi Tjahjanto mengatakan rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar. "Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, dalam satu sampai dua minggu ke depan, satgas akan melakukan tiga langkah untuk memberantas judi online. Pertama, pihaknya akan mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjol yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).
Kedua, Hadi beserta jajaran satgas akan berupaya memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi daring. Dan ketiga, dia akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online.
Dengan tiga upaya tersebut, Hadi yakin jumlah kasus orang yang terjerat judi online akan berkurang secara perlahan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Judi Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Selanjutnya, modus jual beli rekening di kampung-kampung…
Sementara itu, Menkopolhukam mengungkap modus jual beli rekening di kampung-kampung yang kemudian digunakan untuk transaksi judi online. Pertama-tama, kata dia, pelaku bekerja dengan datang ke kampung atau desa.
Pelaku kemudian mendekati korban, mengajak mengobrol, dan membuka rekening secara daring. Setelah rekening rampung, pelaku menyerahkannya kepada pengepul.
"Bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judol," kata Hadi usai memimpin rapat Satgas Judi Online di kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 19 Juni 2024.
Dia menuturkan aparat TNI-Polri segera turun ke lapangan untuk mengatasi masalah Judi daring. Adapun perangkat yang akan diterjunkan ke lapangan adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.
Satgas juga meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PPATK mengenai 4-5 ribu rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online dengan proses 30 hari. Jika tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, aset uang dari rekening itu akan diambil oleh negara.
“Pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman, dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.
Hadi juga menyampaikan satu upaya pencegahan yang harus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Satgas meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menutup map akses provider supaya jaringan yang ada di luar negeri tidak memberikan ruang untuk pemain judi online di Indonesia.
Pemerintah juga meminta ada pengetatan supaya ada langkah mengamankan server-server pemerintah daerah. Hadi menjelaskan ada server-server pemda yang dimasuki backdoor. Dia menyebut banyak konten judi online yang bersembunyi di server tersebut dan saat ini dimonitor Badan Siber dan Sandi Negara.
Pilihan editor: Airlangga Sangkal Zulhas soal Sepakat Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
SATUAN Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada awal masa tugasnya gencar membongkar para pelaku judi online. Satgas judi online itu seperti melupakan persoalan di hulu, yaitu para bandar ataupun pemilik server layanan judi tersebut.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan satgas itu seharusnya berkonsentrasi lebih dulu menangani masalah judi online di hulu dibanding di hilir. Masalah di hulu yang dimaksudkannya adalah pemberantasan bandar judi online, pemilik server, ataupun pemilik akun bank. “Bila hal tersebut berhasil, barulah satgas menangani masalah di hilir,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Bekas anggota Ombudsman Republik Indonesia itu berpendapat urusan judi online tak akan pernah bisa diselesaikan jika satgas hanya menyasar para pelaku di lapangan. Jika bandar judi daring itu tetap dibiarkan beroperasi, kata dia, aktivitas judi akan tetap ada dan pelaku judi selalu berusaha mengaksesnya. “Bila bandarnya dibiarkan, masyarakat masih akan terpapar judi online,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak terbentuk pada 14 Juni lalu, anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berasal dari lintas kementerian bergerak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar menganalisis transaksi rekening yang berkaitan dengan judi online.
Rabu lalu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan hasil analisis lembaganya terhadap transaksi judi online di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. Di situ, Ivan mengungkap para pelaku judi online serta jumlah dan nilai transaksinya.
Ia menyebutkan sekitar seribu anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan jumlah transaksi mencapai 63 ribu. Total nilai transaksi seribu legislator tersebut mencapai Rp 25 miliar. Ivan mengklaim lembaganya sudah mengetahui identitas legislator tersebut, baik domisili, kediaman, nomor ponsel, maupun tanggal lahir.
Menurut Ivan, PPATK menganalisis transaksi judi online sejak 2017. Saat itu, lembaganya menemukan nilai transaksi judi online pada tahun tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 Juni 2024. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
PPATK mendapati total nilai transaksi judi online setiap tahun terus meningkat. Nilai transaksinya pada 2018 sebesar Rp 3,9 triliun, pada 2019 sebesar Rp 6,85 triliun, pada 2020 mencapai Rp 15,77 triliun, pada 2021 sebesar Rp 57 triliun, dan pada 2023 sebesar Rp 327 triliun. "Pada kuartal I tahun ini kami temukan transaksi Rp 101 triliun lebih," kata Ivan.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah berdalih lembaganya hanya membeberkan pelaku judi online sebagai respons atas permintaan anggota DPR. Ia memastikan PPATK juga menganalisis bandar judi online. Hasil analisis itu sudah disampaikan ke penyidik Polri dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Kami tak sampaikan (ke publik) karena itu hak penyidik,” katanya, Kamis kemarin.
Di samping PPATK, satgas judi online terdiri atas banyak kementerian dan lembaga. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Satgas ini dibagi dalam dua bagian, yaitu bagian pencegahan dan penegakan hukum. Ketua Harian Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika serta Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kepala Polri.
Selasa lalu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga membeberkan pelaku judi online, tanpa menyebutkan bandarnya. Ia menyebutkan pelaku judi online itu terdiri atas beragam profesi, termasuk wartawan. Ia menyebutkan 164 wartawan terlibat judi online. "Transaksinya hingga 6.899. Jumlah uangnya Rp 1,477 miliar,” katanya. “Nama-namanya juga lengkap dan (ada) alamatnya."
Hadi juga mengatakan satgas berfokus melakukan pencegahan dan pemulihan masyarakat yang kecanduan judi online. Meski begitu, ia memastikan satgas akan tetap menindak bandar judinya. “Yang penting selamatkan rakyat Indonesia dulu, barulah bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” kata bekas Panglima TNI ini.
Anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi, Usman Kansong, mengatakan satgas sudah melakukan langkah pencegahan judi online di masyarakat. Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan pesan notifikasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat. Kementerian Komunikasi juga sudah bersurat kepada TNI dan Polri untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online. “Kami kuatkan edukasi dan pencegahan,” katanya, kemarin.
Usman mengatakan Kementerian Komunikasi juga menindak bandar judi online. Dia menyebutkan, dari empat bandar judi online di Indonesia, tiga bandar sudah ditangani kepolisian.
Kementerian Komunikasi juga menduga server milik bandar judi online berada di luar negeri. Karena itu, kata Usman, institusinya memutus akses Internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. "Permintaan pemutusan akses Internet dilayangkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi," katanya.
Tersangka dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 21 Juni 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 56 pelaku dari 23 kasus judi online sejak 2020 hingga Juni 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengakui penyidik kesulitan menangkap bandar judi online karena tidak berada di Indonesia.
“Keberadaan bandar ini di luar negeri. Karena itu ada tata cara, tata laksana, yang harus kami lakukan,” katanya, Rabu lalu.
Ade menyebutkan bandar judi online kerap mengendalikan situs web dari luar negeri. Ia mencontohkan pengungkapan situs web Ligaciputra. Posisi auktor intelektualis situs web judi itu berada di Taiwan.
Tiga hari lalu, Bareskrim Polri menangkap 18 tersangka. Mereka mengoperasikan tiga situs web judi online, yaitu WNX Bet, W88, dan Ligaciputra.
Ahli keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, berpendapat satgas tetap harus menindak bandarnya meski berada di luar negeri. Ia mengatakan, meski bandar utama judi online berada di luar negeri, misalnya di Kamboja, kejahatan itu melibatkan orang Indonesia yang disebut sebagai afiliator judi online. “Menindak bandar bisa berkerja sama dengan aparat luar negeri,” katanya.
Alfons mengatakan satgas memang bekerja untuk menindak dengan cara memblokir iklan judi online. Tapi ia menilai cara tersebut kurang pintar. “Membasmi iklan judi online di situs web ini nanti ada lagi di situs yang lebih lemah,” tuturnya.
Menurut Alfons, satgas seharusnya membasmi sumber iklannya. Satgas harus mengikuti alur untuk mendaftar judi online sampai mendapatkan Internet Protocol address (IP address) judi daring tersebut. Selanjutnya Kementerian Komunikasi memblokir server judi tersebut. “Mereka akan kelabakan karena sulit untuk pindah server,” ujarnya.
Satgas, kata dia, juga harus mendapatkan nomor telepon dan rekening judi online. Cara ini bisa didapatkan ketika mendaftar judi online. Setelah mendaftar, polisi bisa menelusuri nomor tersebut karena memiliki kewenangan meminta data kepada provider. PPATK juga bisa menelusuri jalur uang rekening di judi online tersebut.
Di samping itu, satgas dapat menelusuri rekening judi online dengan datang ke bank untuk melihat data kependudukan pembuat rekening. “Harus dilihat apakah kartu tanda penduduk yang digunakan membuat rekening asli atau palsu. Itu nanti bisa ditindaklanjuti,” kata Alfons.
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Nurul Izmi menilai edukasi dan pencegahan bukanlah skala prioritas utama dalam pemberantasan judi online. Karena itu, satgas seharusnya tetap memprioritaskan penindakan tegas bandar judi online. “Adanya edukasi dan pencegahan tidak akan membuat bandar kapok,” katanya.
Ia mengatakan satgas tetap bisa menindak bandar judi meski berada di luar negeri. Kepolisian dapat menangkap bandar judi online di luar negeri dengan menggunakan fasilitas mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik dalam masalah pidana. Tapi, sebelum menggunakan MLA, pemerintah harus memastikan bahwa negara tempat bandar judi online itu juga mengatur masalah judi sebagai kejahatan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ragu satgas bisa mengusut bandar judi online. Ia menduga pejabat di kepolisian kerap memanfaatkan bandar judi online menjadi sumber pendapatan. “Baik untuk kegiatan operasional tugas harian maupun pendapatan yang masuk kantong pribadi,” katanya.
Bambang juga menyoroti Direktorat Siber Polri yang hanya menyasar konsumen judi online dan jarang menindak bandarnya. Ia pun menyinggung isu konsorsium 303, yang diduga berisi sejumlah petinggi kepolisian yang melindungi bisnis ilegal, termasuk perjudian. Isu konsorsium 303 ini menggelinding saat kasus Ferdi Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terungkap pada 2022. "Isu ini dibiarkan mengambang dan seolah-olah dibiarkan."
Jakarta (ANTARA) - Sejak 2020 mengenal judi online yang berkamuflase sebagai game online dari seorang teman kerja, Ujang (34) belum 100 persen bisa lepas dari kecanduan bermain judi secara daring lewat ponsel di genggamannya.
Secara kejiwaan, judi online telah menggerogoti ruang di pikirannya. Jika ada kesibukan kerja, ayah tiga anak itu bisa sesaat terlepas dari daya pikat permainan judi yang pernah memberikan pundi-pundi uang di awal mula coba-coba.
Kemenangan di awal yang diberikan pengelola judi online, membuat alam bawah sadarnya tertarik untuk terus bermain judi. Bayangkan, hanya dalam waktu 30 menit, dengan deposit uang Rp100 ribu, bandar judi memberikan kemenangan Rp500 ribu.
Walau sudah tidak sesering awal mula bermain judi online, Ujang masih mudah terpikat untuk berselancar di ponsel memainkan slot demi slot. Motivasi itu muncul, jika di lingkungannya bekerja ada yang mengisi sela-sela kesibukan kerja dengan bermain slot.
“Yang main itu bukan cuma pekerja-pekerja seperti saya, ada anggota (keamanan) lagi jaga acara sempat-sempatnya main slot. Saya yang pernah main, tentu hapal dan tau betul game yang dia mainkan adalah judi online,” kata Ujang saat ditemui ANTARA di Jakarta.
Kemudahan akses, kemudahan sistem pembayaran, serta pengaruh lingkungan, adalah faktor-faktor yang menyebabkan judi online masif terjadi di tengah masyarakat Indonesia saat ini.
Jika dulu judi konvensional dimainkan di tempat terbuka dan sembunyi-sembunyi, melibatkan sejumlah orang, kini judi hadir secara daring berbalut game online, membuat pelaku judi online tidak perlu interaksi langsung dan berada di area terbuka. Cukup dari dalam kamar, di rumah, atau lagi ke toilet, pemain judi asyik dengan kecanduannya, ditambah lagi, sistem pembayaran deposit dipermudah, tak lagi transfer bank, bisa lewat e-wallet, pulsa, bahkan beberapa situs online di luar negeri menggunakan sistem deposit lewat kripto.
Ujang menyadari tidak ada sisi positif dalam bermain judi, justru semuanya negatif. Judi online telah menyasar semua lapisan masyarakat, tidak hanya berpendapatan rendah, tapi juga yang kaya melintir, bahkan pegawai atau pejabat di instansi pemerintahan.Dampak negatif yang Ujang rasakan karena kecanduan judi online memang belum signifikan, selain kehilangan fokus dalam bekerja, menurunkan kinerjanya, juga cek-cok dalam rumah tangga kerap terjadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan langkah yang diambil Polri memberantas judi online ini sejalan, yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Kemenkominfo mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.
Bahkan, Kemenkominfo menilai negara kita kini masuk dalam darurat judi online. Karena itu semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online. Generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari masalah ini.
Judi slot telah merugikan masyarakat hingga Rp27 triliun per tahunnya, dengan mengincar korban dari semua kalangan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak, yang cenderung berfikir instan untuk mendapatkan cuan.
Sepakat dengan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut telah terjadi darurat judi online di Tanah Air, meskipun tiap-tiap kementerian punya prespektif masing-masing.
Bagi Polri, bahaya kecanduan judi online hampir menyamai kecanduan narkoba. Juga berdampak pada gangguan kejiwaan, seperti stres, depresi, cemas, dan bisa melakukan tindak pidana kriminal lainnya.
Untuk itu Polri serius mendukung Kemenkominfo untuk bersama-sama memberantas judi online lewat upaya penegakan hukum. Sejak 2022, Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan telah diungkap 75 kasus.
Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap, baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran, pada tahun 2022 sebanyak 760 orang, dengan masing-masing perannya. Sedangkan di tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.
Masyarakat pada umumnya tidak tahu bahwa kemenangan dalam judi online sudah diatur oleh bandar, dan kemenangan itu hanya 20 persen. Karena itu ikut bermain judi online dipastikan kalah karena sudah diatur. Ada algoritma yang digunakan oleh bandar, untuk pemain baru diberikan kemenangan-kemenangan, setelah kecanduan, dipastikan kemenangan judi sulit diraih.
Dalam mencegah judi online, tidak cukup dengan penegakan hukum dan pemblokiran saja. Terbukti, Kementerian Kominfo telah memutus akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan sepekan Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online sudah diblokir.
Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari - 17 Juli 2023, kementerian itu sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Dari temuan Poli terungkap para pelaku judi online memiliki tim IT yang sudah bisa membuat sistem, yang apabila website mereka diblokir oleh pemerintah, tidak bisa terblokir. Hal ini pula yang menyebabkan sudah diblokir ratusan ribu website judi online, tapi masih tumbuh ratusan ribu lagi.
Polri pun tengah mendalami temuan baru tersebut untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Kominfo agar menjadi bahan untuk dipelajari lebih lanjut.
Terlepas dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online. Polri dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya penegakan hukum judi online, karena modus dan motif yang digunakan pelaku terus berkembang.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan bila menemukan ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang (lebih dari 20 orang) dalam satu rumah mewah, ditambah terdapat peralatan komputer, dicurigai ada praktik judi online di dalamnya.
Namun, tidak semua ciri itu mengindikasikan tindak pidana judi online,karena bisa jadi aktivitas itu menjalankan sistem atau program lain. Polri memiliki strategi khusus dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan aparat tidak akan gegabah dalam bertindak.
Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, petugas akan melihat bandwidth penggunaan internet di rumah yang mencurigakan itu. Apabila dalam sebulan membayar internet cukup besar, berarti rumah tersebut menjalankan usaha menggunakan jasa internet.
Penegakan dan edukasi
Sebanyak apapun situs atau website judi online menjamur, jika masyarakat Indonesia tidak tergiur bermain atau memainkannya, maka pelaku judi online akan rugi dengan sendirinya. Negara telah melarang perbuatan judi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dalam peraturan perundang-undangan, baik itu KUHP maupun Undang-Undang ITE, sanksi pidana tidak terbatas kepada penyelenggara saja, tapi juga pemain judi online juga dapat dijerat pidana. Dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat, membuat Polri tegas untuk memberantas judi online, dengan menyasar para artis, influencer maupun selebgram yang mempromosikan judi daring.
Ujang, salah satu pelaku, menyebut promosi judi online yang melibatkan artis, influencer, dan selebgram, salah satu yang mempengaruhinya untuk bermain judi online berbalut game online.
Seperti promosi yang dilakukan seorang artis, yang menyebut situs Sakti123 sebagai website resmi bersertifikat dapat meraih cuan dalam waktu tepat cepat, turun mempengaruhinya.
Polri tengah mendata dan memprofiling artis-artis, selebgram dan influencer yang pernah mempromosikan game online untuk dimintai klarifikasinya. Jika memenuhi unsur terdapat kegiatan judi online, maka dapat dipidanakan.
Polri tidak pernah berhenti dan tidak pernah lelah mengimbau kepada para artis, influencer, dan selebgram untuk menghentikan promosi game online, dengan mencari promosi lain yang lebih berdampak positif, seperti alat kencantikan dan sebagainya.
Selain penegakan hukum, imbauan dan peringatan, yang terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan judi online adalah edukasi kepada masyarakat. Upaya sekecil apapun, dari keluarga mengingatkan anak, suami atau kerabatnya untuk tidak bermain judi slot atau online pasti membawa dampak positif, dibandingkan dengan hanya diam tidak peduli.
Tidak hanya undang-undang yang melarang, agama dan norma masyarakat juga tidak memperbolehkan perjudian. Permainan game online yang cenderung membagi-bagikan hadiah, bukanlah permainan yang mendidik.
Kemenangan dalam permainan game online berbalut judi online adalah kemenangan yang sudah diatur, agar pemain baru diberi kemenangan, dimulai dari deposit dalam nominal kecil, sampai akhirnya tertarik dan berani mendepositkan uangnya dalam jumlah besar, namun kemenangan tak lagi datang. Rasa candu yang ditimbulkan dari ketagihan menang di awal, membuat pemain sulit berpaling dari rasa kesenangan sesaat tersebut.
Padahal dalam sejarah perjudian, tidak ada bandar yang mau kalah. justru pemain judi yang banyak kalah. Umumnya masyarakat baru sadar setelah tertimpa kekalahan besar dan berulang.
Di sinilah pentingnya edukasi kepada masyarakat, termasuk untuk anak-anak. Meskipun bandar judi tetap berkamuflase dengan berbagai cara, jika masyarakat kita tidak tergiur untuk bermain, mereka juga akan tutup dengan sendirinya. Masyarakat harus kembali ke dunia nyata dan realitas dengan tidak berkhayal bisa mendapatkan uang banyak dari judi.
Editor: Masuki M. Astro Copyright © ANTARA 2023
POSBELITUNG.CO – Setidaknya ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online dalam dua pekan ke depan.
Salah satu sasaran operasi satgas ini nantinya yaitu menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.
Namun tidak semua layanan top up pulsa di minimarket menjadi sasaran mengingat tidak semuanya digunakan untuk permainan judi online.
Dalam pemberantasan judi online ini, Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ditunjuk selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Hadi Tjahjanto ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Hadi Tjahjanto mengemukakan satgas ini nantinya akan bertugas melakukan lima operasi untuk memberantas judi online dalam dua pekan ke depan.
Lima operasi yang akan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ini adalah sebagai berikut:
Pertama, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, jelas Hadi, selanjutnya penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut.
Menurut Hadi, Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan itu, maka berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).
Baca juga: 4 Bulan Jadi Admin Judi Online di Filipina, Warga Batam Ini Bak Romusha, Dipaksa Kuras Uang Nasabah
Operasi kedua, Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Menurut Hadi, jual beli rekening ini, modusnya pelaku datang ke desa-desa.